Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) kembali melakukan aksi demonstrasi di bundaran DPRD Jember pada Kamis (13/4/23). Aksi ini menuntut agar PT Muroco segera ditutup.
Ketua GBMB, Abdul Hamid mengatakan, alasan tuntutan agar PT Muroco segera ditutup karena banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. Perusahaan tidak menjalankan kewajiban sesuai yang diamanatkan Undang-Undang ketenagakerjaan.
Seperti gaji buruh yang belum dibayarkan sejak November 2022, jam kerja buruh melebihi 12 jam sehari, keselamatan pekerja tidak dijamin, tidak mendapatkan THR dan bekerja pada hari libur tidak mendapatkan penambahan gaji. Selain itu buruh juga tidak diikutkan BPJS ketenagakerjaan dan melakukan PHK secara sepihak.
Menanggapi aksi tersebut, Nur Hasan, Anggota Komisi A DPRD Jember mengatakan, apa yang dilakukan para buruh ini merupakan terapy shock bagi perusahaan yang dinilai sudah sewenang-wenang. Seperi buruh tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, upah dan THR yang belum dibayar.
Tapi menurutnya, penutupan PT Muroco bukan hal yang mudah. Sejak 6 tahun lalu perusahaan tersebut sudah bermasalah dengan buruh dan diselesaikan. Namun permasalahan kembali muncul. sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menjalankan perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, Investasi yang tidak menghargai buruh dan tidak menghasilkan manfaat bagi rakyat Jember maka harus ada tindakan tegas dan lebih baik perusahaan ditutup. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.