Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan kas di perusahaan air minum dalam kemasan Hazora berujung pemecatan terhadap mantan manajer berinisial K. Setelah mengembalikan kerugian perusahaan sebesar kurang lebih Rp 144 juta, mantan manajer tersebut diberhentikan dari perusahaan dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan Jember, Miftahur Ridho mengatakan, sebelumnya melalui audit internal ada temuan kerugian perusahaan senilai tersebut. Selanjutnya K diskors dari jabatannya selama satu bulan. Skors yang bersangkutan tepat berakhir pada 17 Maret 2023 kemarin sekaligus hari terakhir K sebagai karyawan Perumdam Tirta Pandalungan Jember.
Ridho mengatakan, K bersedia mengakui perbuatanya dan mau mengembalikan kerugian perusahaan termasuk menyerahkan haknya berupa gaji dan pesangon untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Ia menyerahkan kerugian perusahaan disaksikan oleh notaris, direksi, dan komite kepatuhan Perumdam Tirta Pandalungan Jember.
Karena K mau bekerjasama dan memiliki itikad baik, maka perkara pelanggaran pengelolaan kas tersebut tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Saat ini perusahaan sudah menyiapkan manajer pengganti untuk mengisi posisi sebagai karyawan tetap yang ditinggalkan K.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.