KENDARAAN YANG TIDAK BOLEH MELINTAS PADA MUDIK DAN LEBARAN 2023

KENDARAAN YANG TIDAK BOLEH MELINTAS PADA MUDIK DAN LEBARAN 2023

KENDARAAN YANG TIDAK BOLEH MELINTAS PADA MUDIK DAN LEBARAN 2023

Pemerintah melarang beberapa kendaraan melintas selama musim mudik Lebaran 2023. Adapun kendaraan yang dilarang melintas itu adalah kendaraan berat pengangkut barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya, Jumat (14/4/23) menuturkan, sesuai ketentuan, kendaraan yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, truk tempelan atau truk gandengan.

Selain itu mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Tetapi, ada mobil barang yang dikecualikan, yaitu kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok, kendaraan penganggut BBM/BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Mobil barang yang mendapat pengecualian ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat jenis barang dan tujuan pengiriman.

Agus menarngkan, waktu pembatasan mobil barang ini berlaku mulai 17 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023 untuk arus mudik. Kemudian untuk arus balik pembatasan kendaraan barang berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 26 April 2023 untuk arus balik 1, serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 untuk arus balik 2.

Dengan adanya batasan ini, Agus berharap supaya para pengemudi, pemilik barang ataupun pemilik kendaraan bisa mengetahui dan melaksanakan sesuai ketentuan, karena sudah menjadi agenda rutin setiap tahun.(put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B