Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan tentang usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam keputusan tersebut MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah. Keputusan ini mendatangkan berbagai pendapat salah satunya pengamat politik Universitas Jember.
Mohammad Iqbal, Pengamat Politik Universitas Jember, kepada K Radio (17/10/23) mengatakan, MK telah melampaui fungsinya sebagai negatif legislator yang artinya membatalkan atau menolak satu permohonan gugatan. Namun MK justru bertindak sebagai positif legislator dengan membuat norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan DPR dan Presiden.
Penambahan frasa "pernah" dalam syarat capres di bawah 40 tahun yakni "pernah berpengalaman sebagai kepala daerah" adalah norma baru yang seharusnya kewenangan dari DPR dan Presiden. Karena keputusan MK bersifat final maka keputusan tersebut sudah bersifat mengikat.
Ada 5 hakim yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, salah satunya ketua MK Anwar Usman yang tidak lain paman dari Gibran Rakbuming Raka.
Sedangkan putusan yang diambil tersebut diketahui sangat membuka peluang bagi Gibran untuk maju menjadi Calon Wakil Presiden.
Iqbal berpendapat, hal ini juga menyebabkan lemahnya konstitusi karena begitu mudah fungsi yudikatif pada MK yang notabene merupakan instrumen negara justru dipakai untuk melanggengkan dinasti politik maupun nepotisme. Sehingga ia menilai di era Jokowi nepotisme politik sangat gamblang diperlihatkan.
MK telah membuat putusan terhadap enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10/23). Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.
Salah satu putusan MK yang mendapat sorotan yakni hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.