KETUA DPC PKB JEMBER: PEMKAB BISA KIRIMKAN KUA PPAS

KETUA DPC PKB JEMBER: PEMKAB BISA KIRIMKAN KUA PPAS

KETUA DPC PKB JEMBER: PEMKAB BISA KIRIMKAN KUA PPAS

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jember, Ayub Junaidi menilai Bupati semestinya bisa langsung mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 kepada DPRD. Hal itu mempercepat APBD dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) terbaru.

Ayub, Selasa (23/3/2021) menjelaskan, Permendagri nomor 77 tahun 2020 telah ditetapkan dan diberlakukan sejak 30 Desember 2020. Artinya, aturan itu tidak berlaku bagi daerah lain yang sudah menetapkan APBD. Tetapi karena Jember baru saat ini melakukan pembahasan APBD, mestinya aturan inilah yang dipakai.

Dalam aturan tersebut menurut Ayub sudah jelas, jika tidak diperoleh kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) dalam kurun waktu tertentu, Bupati bisa langsung mengajukan RAPBD. Padahal KUA PPAS sudah pernah diajukan oleh mantan Bupati Faida, sehingga mestinya Bupati saat ini bisa langsung melanjutkan dengan mengajukan RAPBD.

Lebih jauh Ayub menjelaskan, sebenarnya meskipun KUA PPAS diajukan ulang, dasar yang dipakai tetap RPJMD dan RKPD Bupati sebelumnya, karena Bupati baru belum memilikinya. Sehingga untuk menghemat waktu, mestinya langsung saja melanjutkan dengan pengajuan RAPBD. Jika kemudian ada progam Bupati baru yang belum masuk dalam RKPD, bisa dilakukan dalam perubahan APBD.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B