KETUA KOMISI C DPRD JEMBER NILAI DEWAS PERUMDAM TIRTA PANDALUNGAN TAK PAHAM ATURAN BUMD

KETUA KOMISI C DPRD JEMBER NILAI DEWAS PERUMDAM TIRTA PANDALUNGAN TAK PAHAM ATURAN BUMD

KETUA KOMISI C DPRD JEMBER NILAI DEWAS PERUMDAM TIRTA PANDALUNGAN TAK PAHAM ATURAN BUMD

Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto menilai Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Pandalungan tidak memahami aturan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan dalam hearing Komisi C DPRD Jember bersama PDP Kahyangan dan Perumdam Tirta Pandalungan, Kamis (11/2/2021).

Dalam hearing tersebut, David mempertanyakan tugas dan kewenangan Dewas Perumdam. Apalagi Dirut Perumdam Tirta Pandalungan yang baru dilantik Bupati Jember tanpa melalui proses open bidding. Sayangnya Dewas tidak bisa menjelaskan secara rinci tugas dan kewenangannya dalam forum tersebut.

Sehingga David menyampaikan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Bupati terpilih untuk mengganti Dewas Perumdam Tirta Pandalungan, sekaligus melakukan audit terhadap perusahaan tersebut.

Sementara Dewas Perumdam Tirta Pandalungan, Mohammad Hasan mengatakan, selama ini pihaknya sudah bekerja melakukan pengawasan sesuai aturan Perda nomor 6 tahun 2019. Dimana, semua hasil pengawasan terhadap perusahaan dilaporkan langsung kepada Bupati Jember.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B