Anggaran penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar untuk Perumdam Tirta Pandalungan Jember tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021. Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto saat dikonfirmasi Rabu (14/4/2021) mengatakan, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2018, bantuan penyertaan modal untuk PDAM sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Menurut David, di tahun ini seharusnya Perumdam Tirta Pandalungan Jember juga mendapatkan bantuan modal sebesar Rp 25 miliar. Namun alokasi anggaran tersebut tidak dimasukkan dalam APBD Jember 2021. Meski demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, baru kemudian bantuan modal bisa diusulkan pada Perubahan APBD (P-APBD) 2021 mendatang.
David melanjutkan, pertimbangannya karena di tahun sebelumnya, bantuan yang diberikan tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima. Selain itu, bantuan sambungan gratis untuk warga miskin juga tidak maksimal. Banyak masyarakat yang tidak membayar pasca pemasangan 3 bulan.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.