KETUA KPK PASTIKAN TINDAK LANJUTI ARAHAN PRESIDEN JOKOWI SOAL NASIB 75 PEGAWAI YANG TAK LOLOS TWK

KETUA KPK PASTIKAN TINDAK LANJUTI ARAHAN PRESIDEN JOKOWI SOAL NASIB 75 PEGAWAI YANG TAK LOLOS TWK

KETUA KPK PASTIKAN TINDAK LANJUTI ARAHAN PRESIDEN JOKOWI SOAL NASIB 75 PEGAWAI YANG TAK LOLOS TWK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaanggapi soal perkembangan nasib 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan bahwa sampai saat ini, ia tidak pernah memecat dan berpikir menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat 75 pegawai tersebut. Hal itu disampaikan langsung olehnya dalam keterangan pers di gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (20/5/2021) petang.

Firli menjelaskan bahwa TWK meruipakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK masih terus berjalan. Sebab sesuai hasil rapat paripurna KPK pada 5 Mei 2021, tugas pegawai yang tidak lolos TWK, diberikan kepada pimpinannya.

Secara rijit menurut Firli, pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut, termasuk penanganan perkara. Sehingga pihaknya memastikan tidak ada perkara yang berhenti atau terlambat. Sebab, sistem yang berada di KPK sudah berjalan dan yang berkerja bukan perorangan. Namun, semua pegawai melakukan tugas pemberantasan korupsi secara bersama-sama.

Disinggung soal tanggapan serta respon Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai yang tak lolos TWK, Firli menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha bekerjasama dengan lembaga terkait. Dirinya, Pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta seluruh pejabat struktural akan terus bekerja dengan tidak memberikan komentar. Ia memastikan lembaganya sebagaimana arahan Presiden, akan memegang teguh dan menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dan komunikasi dengan Menteri Pan-RB dan Kepala BKN,  termasuk juga dengan Kementerian lain.

Terkait assessment alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dalam prosesnya menggunakan TW ini, sempat menjadi trending topic di media massa maupun media sosial,  karena dinilai kontroversi. Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menyampaikan tanggapannya terkait polemik 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat dalam TWK. Jokowi sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B