Sebanyak 139 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dimutasi pada awal 2024. Menanggapi hal tersebut Sukowinarno Kepala BKPSDM Kabupaten Jember memberikan komentarnya pada Jumat (4/1/24).
Ia mengatakan 139 guru P3K telah dikumpulkan oleh kepala Dinas Pendidikan Jember untuk diarahkan dan diberikan surat tugas untuk ditugaskan ke sekolah lain di Kabupaten Jember, penempatan ini mengikuti pengadaan P3K tahun 2022.
Ia menambahkan, dalam UU No. 5 tahun 2024 terkait Aparatur Sipil Negara, Mutasi PPPK belum diatur sehingga kewenangan mutasi ini terpusat. Namun pada kenyataannya tidak tepat sasaran sehingga muncul usulan-usulan pemindahan untuk mengatur ulang penempatan guru P3K, termasuk di Kabupaten Jember.
Saat ini pihaknya telah berkomunikasi kepada Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk menyampaikan usulan agar penentuan lokasi guru P3K diatur oleh Pemda. Karena Pemda yang paling mengetahui formasi dan sekolah yang membutuhkan guru P3K. Jika tidak, ia khawatir penempatan guru P3K tidak tepat sasaran dan akan mempengaruhi batas minimal mengajar sehingga akan bermasalah pada tunjangan sertifikasi.
Namun untuk sementara 139 guru P3K di Jember imi akan mengajar pada sekolah-sekolah yang sudah ditentukan. Pihaknya juga akan terus mengusahakan agar 139 guru P3K dapat ditempatkan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.