Polres Jember menetapkan Mohammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2, Di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung sebagai tesangka kasus pencabulan. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Fahim, Andi C. Putra, Senin (16/1/2023). Di hari yang sama, Fahim didampingi ketiga kuasa hukumnya terlihat mendatangi Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepada K Radio, Andi menerangkan, setelah memeriksa kliennya selama lebih dari 8 jam pada Kamis (12/1/2023) lalu, Polisi akhirnya menetapkan Fahim sebagai tersangka, tepatnya pada Jumat malam (13/1/2023). Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dasar tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Andi, timnya sedang mencari informasi ke pihak polisi terkait siapa yang dimaksud korban dalam kasus ini. Karena ia meyakini, seluruh santriwati di Ponpes Al Djaliel 2 tidak ada yang menjadi korban pencabulan.
Andi mengatakan, dirinya belum mengetahui dengan pasti apakah kliennya akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan atau tidak. Akan tetapi pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk kliennya, seperti akan mengajukan praperadilan. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.