KOALISI GABUNGAN DORONG UNEJ PUNYA PERATURAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL

KOALISI GABUNGAN DORONG UNEJ PUNYA PERATURAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL

KOALISI GABUNGAN DORONG UNEJ PUNYA PERATURAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL

Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual meminta pihak Universitas Jember (Unej) segera membuat peraturan Rektor tentang kekerasan seksual. Hal ini didasari atas berulangnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum Dosen di lingkungan Unej.

Diketahui sebelumnya, oknum Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unej, R-H, menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus itu membuat Koalisi Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi virtual untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual pada Selasa (13/4/2021). Aksi itu diikuti ratusan orang baik dari Jember maupun luar kota.

Salah satu perwakilan dari Koalisi Tolak Kekerasan Seksual,  Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, aksi virtual itu sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan kasus yang melibatkan oknum Dosen Unej. Pihaknya terus mendorong penanganan kasus itu, baik di tingkat kepolisian maupun internal Unej. Selain itu, pihaknya juga mengajak para penyintas kekerasan seksual agar berani berbicara.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum penyintas kasus kekerasan seksual oleh R-H, Yamini. Ia mengajak para penyintas tidak takut mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami. Ia sangat salut dengan semangat dari penyintas yang saat ini pihaknya dampingi. Bahkan para penyintas itu mengajak semua korban kekerasan seksual untuk berbicara, karena setidaknya dapat mengurangi beban.

Yamini melanjutkan, jika ingin menempuh jalur hukum, harus berdasarkan keinginan dan kebutuhan penyintas. Pihaknya siap mendampingi dan bersama-sama mencari solusinya. Terkait kasus R-H, ia menegaskan bahwa meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Pihaknya bersama Koalisi Tolak Kekerasan Seksual mendorong pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap R-H.

Dikonfirmasi terpisah, Dekan Fisip Unej, Djoko Poernomo mengatakan bahwa R-H statusnya masih aktif, baik mengajar maupun melakukan bimbingan skripsi. Ia selaku Dekan harus menunggu keputusan dari Rektor dalam mengambil kebijakan di fakultas, mengingat pihak kampus menganut asas praduga tak bersalah. Meski demikian, ia menegaskan tim pemeriksa dari Unej  sudah dibentuk dan tidak tinggal diam.

Rektor Unej, Iwan Taruna saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa tim pemeriksa Unej saat ini sedang bekerja dan berkordinasi dengan Polres. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B