Komisi C DPRD Jember Menganggap Pemkab tidak serius dalam menyelesaikan perkara sengketa lahan di Jember. Anggota Komisi C DPRD Mufid, Sabtu (4/2/23) mengatakan, dirinya kurang puas dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis kemarin, terutama kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember.
Ia kecewa karena permintaannya kepada Pemkab untuk membawa dan menunjukan akta pelepasan hak (APH) pada tahun 1986 dari PTPN XXVII (sekarang PTPN XII) ke Pemkab Jember tidak dipenuhi. Menurutnya hal itu penting untuk dijadikan bukti kepemilikan tanah atau aset Pemkab.
Perkara sengketa lahan tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan adanya aset Pemkab Jember yang dikuasai masyarakat.
Temuan BPK RI menyebut Pemkab pernah melakukan pembelian terhadap 38 bidang tanah milik PTPN XXVII seluas 33,7 hektar, dibeli dengan harga Rp.16 juta pada 16 Maret 1986 melalui Akta 44.
Kawasan tersebut tersebar di 12 Kelurahan, 9 Desa dan 11 Kecamatan. Dari 33,7 hektar sebanyak 38 bidang tanah terdapat 10 bidang tanah seluas 11,8 hektar telah dikuasai masyarakat di kawasan kota. Mulai dari kelurahan Tegal Besar, Sumbersari, Kebonsari, Wirolegi, Bintoro, Kaliwates, Sempusari dan Jember Kidul.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Layanan Publik (MPLB) kepada Komisi C DPRD Jember untuk digelar rapat dengar pendapat.
Sementara itu, Kasubid Pemanfaatan BPKAD Jember Andreas Permana mengatakan, pihaknya akan memetakan ulang kawasan sengketa yang sudah berpuluh puluh tahun tersebut. Secara prinsip Pemkab Jember akan berpihak kepada masyarakat dengan menuntaskan hak masyarakat yang sudah menempati tanah milik negara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.