KOMPOSISI BACALEG DALAM DAPIL MASIH DAPAT BERUBAH, INI KATA KPU

KOMPOSISI BACALEG DALAM DAPIL MASIH DAPAT BERUBAH, INI KATA KPU

KOMPOSISI BACALEG DALAM DAPIL MASIH DAPAT BERUBAH, INI KATA KPU

Pasca pendaftaran bakal caleg, tahap selanjutnya KPU akan melihat komposisi keterwakilan perempuan di setiap dapil. Sesuai ketentuan, keterwakilan bacaleg perempuan tiap dapil juga harus memenuhi 30 persen. Bila tidak, partai politik harus merubah komposisi bacalegnya, bahkan dapat merubah nomor urut bacaleg.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Achmad Susanto, Rabu (17/5/23) mengatakan, KPU hanya sebatas mengoreksi keterwakilan perempuan. Untuk perubahan komposisi bacaleg sepenuhnya diserahkan kepada partai politik.

Misalnya dalam satu dapil terdapat 7 bacaleg, maka paling sedikit 2 bacalegnya adalah perempuan. Bila persyaratan tidak terpenuhi, maka partai dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam dapil tersebut sehingga tidak dapat mengikuti pemilihan. Regulasi tersebut berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana memiliki penilaiannya sendiri terkait nomor urut. Menurutnya, nomor urut satu biasanya ditempati oleh bacaleg incumbent. Atau ditempati bacaleg dengan jabatan tertinggi di partainya.

Sebenarnya, kata dia, nomor urut menjadi penting bagi bacaleg untuk memudahkan sosialisasi. Nomor yang menjadi rebutan para bacaleg, selain nomor satu, biasanya yang sesuai dengan nomor partainya. Misal partainya nomor enam, maka nomor urut favorit adalah satu dan enam. Nomor urut berfungsi untuk memudahkan bagi pemilih untuk mencarinya.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B