KPK BERHASIL MENANGKAP DPO BUPATI MEMBERAMO RICKY HAM PAGAWAK, SETELAH SEMPAT KABUR KE PAPUA NEW GUINIE

KPK BERHASIL MENANGKAP DPO BUPATI MEMBERAMO RICKY HAM PAGAWAK, SETELAH SEMPAT KABUR KE PAPUA NEW GUINIE

KPK BERHASIL MENANGKAP DPO BUPATI MEMBERAMO RICKY HAM PAGAWAK, SETELAH SEMPAT KABUR KE PAPUA NEW GUINIE

Bupati Memberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, Senin (20/2/23) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sekitar pukul 13.00 WIB rombongan penyidik membawa buronan yang kabur selama 7 bulan ini  ke KPK. Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif 1 kali 24 jam sebelum dilakukan penahanan. Tim Penyidik KPK dibantu kepolisian dari Polda Papua, Interpol dan aparat terkait lainnya berhasil menangkap Ricky Pagawak setelah sempat kabur ke  Papua New Guinie.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo. Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya. lalu Marthen Toding, Direktur PT Solata Sukses Membangun dan Jusiendra Pribadi Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan, perkara tersebut bermula saat salahsatu kontraktor yang pernah mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Pemkab Memberamo Tengah, Mathen Toding ingin kembali mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak. Untuk mendapatkan proyek  tersebut  Marthen  Toding dan dua kontraktor lain melakukan pendekatan kepada Bupati Memberamo Tengah.

Diduga ketiga kontraktor yakni Jusieandra, Marthen  Toding dan Simon Pampang menawarkan sejumlah uang kepada Ricky Ham Pagawak, apabila ketiganya mendapatkan paket proyek di Pemkab Memberamo Tengah.

Ricky yang menyetujui penawaran tersebut langsung memerintahkan pejabat Dinas PUPR untuk mengkondisikan proyek-proyek kepada ketiganya. Tersangka Marthen Toding mendapatkan 3 paket proyek  dengan nilai Rp.9,4 miliar berupa pembangunan guest house.

Sementara besaran uang yang diterima Rocky Ham Pagawak dari ke tiga tersangka, sebesar Rp.24,5 miliar. Selain itu KPK menduga Ricky Pagawak menerima sejumlah uang dari pihak lainnya dan hal ini masih didalami penyidik KPK.

Akibat perbuatannya Jusieandra,  Marthen  Toding dan Simon Pampang selaku tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B