Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar, terkait penyitaan uang sebesar Rp 52,3 miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya seusai prosesi penyitaan uang Rp 52,3 miliar dari kantor BNI cabang Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Ali menjelaskan, Sekjen KKP diduga kuat mendapatkan perintah dari tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri KKP untuk membuat surat perintah tertulis. Penyidik KPK nantinya akan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi, untuk mengetahui adanya peran signifikan dari perbuatan tersangka Edhy Prabowo.
Lebih jauh ali fikri mengatakan, konfirmasi kepada para saksi-saksi ini untuk mengetahui adanya unsur kesengajaan, seperti konstruksi secara keseluruhan dalam perkara kasus korupsi suap benih lobster ini. Serta seluruh peristiwa-peristiwa di dalam kasus ini. Penyidiknya juga akan mengkonfirmasi kepada para saksi-saksi terkait uang Rp 52,3 miliar tersebut. Selain mengkonfirmasi kepada Sekjen KKP, Penyidik pun akan mendalami kepada 40 pengusaha eksportir benih lobster.
Sebelumnya, pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB, Penyidik melakukan penyitaan uang bank garansi sebesar Rp 52,3 miliar. Proses penyitaan uang puluhan miliar itu berlangsung di pelataran lobi depan gedung KPK dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, serta sejumlah penyidik dan petugas gedung KPK.
Dalam penyitaan uang yang diduga dari para eksportir benur ini, KPK mengakui memperoleh bantuan dari pihak BNI yang telah kooperatif mempermudah proses pelacakan dan penyitaan uang yang diduga kuat bagian dari suap izin ekspor benih lobster di KKP.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.