KPK RESMI AJUKAN BANDING DAN SERAHKAN MEMORI BANDING ATAS VONIS MANTAN SEKRETARIS MA NURHADI DAN MENANTUNYA

KPK RESMI AJUKAN BANDING DAN SERAHKAN MEMORI BANDING ATAS VONIS MANTAN SEKRETARIS MA NURHADI DAN MENANTUNYA

KPK RESMI AJUKAN BANDING DAN SERAHKAN MEMORI BANDING ATAS VONIS MANTAN SEKRETARIS MA NURHADI DAN MENANTUNYA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menyatakan telah menyerahkan memori banding kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alasan Jaksa KPK mengajukan banding karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak mengakomodir tuntutan Jaksa terkait dikenakannya uang pengganti sebesar 83 miliar rupiah. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan persnya kepada wartawan secara virtual, Senin (3/5/2021) malam.

Ali menjelaskan, setelah memperlajari seluruh pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat pertama, saat ini tim Jaksa KPK telah selesai menyusun memori banding dan telah menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal yang menjadi alasan Jaksa KPK melakukan banding atas vonis 6 tahun Nurhadi dan Rezky, yakni terkait tidak diakomodirnya tuntutan adanya uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Lembaganya tentu berharap agar Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh uraian dan permohonan banding yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti. Vonis Majelis Hakim Pn Tipikor Jakarta Pusat tersebut sangat ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan Rezky 11 tahun. Serta di kenakan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 83 miliar rupiah.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B