KPK TERBITKAN SURAT EDARAN DAN ANCAMAN PIDANA BAGI PEJABAT NEGARA DAN PNS YANG TERIMA GRATIFIKASI LEBARAN

KPK TERBITKAN SURAT EDARAN DAN ANCAMAN PIDANA BAGI PEJABAT NEGARA DAN PNS YANG TERIMA GRATIFIKASI LEBARAN

KPK TERBITKAN SURAT EDARAN DAN ANCAMAN PIDANA BAGI PEJABAT NEGARA DAN PNS YANG TERIMA GRATIFIKASI LEBARAN

Menjelang perayaan Idul Fitri 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan melarang Penyelanggara Negara, Pejabat Publik dan Pegawai Negeri menerima gratifikasi lebaran. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Penerimaan grafikasi oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri memiliki risiko ancaman pidana.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya kepada wartawan secara virtual, Senin (3/5/2021) petang. Menurutnya, menjelang peryaaan Idul Fitri 2021, KPK kembali mengingatkan kepada Penyelenggara Negara dan PNS untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya.

Lebih jauh Ipi menjelaskan, lembaganya juga meminta agar Penyelenggara Negara dan PNS memberikan keteladanan kepada masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian atau menerima gratifikasi dengan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan aturan, kode etik, serta memiliki resiko sanksi pidana.

Demi mengingatkan dua hal tersebut menurut Ipi, Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tertanggal 28 April 2021 diterbitkan KPK. Meski demikian, jika karena kondisi tertentu Penyelenggara Negara dan PNS tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib untuk melaporkan pemberian gratifikasi kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan gratifikasi.kpk.go.id atau dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198.

Diketahui sebelumnya, lembaga anti rasuah KPK terus gencar melakukan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi, imbauan dan peringatan setiap perayaan hari keagamaan. Baik lebaran, natalan, paskah, kuningan galungan, nyepi dan perayaan keagamaan lainnya. Selain itu, KPK juga gencar melakukan pencegahan dengan melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, baik di tingkat pusat hingga daerah. Mengingat, di era kepimpinan KPK jilid 5 dengan Ketua Firli Bahuri, dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa lembaganya akan menitik beratkan pada program pencegahan korupsi, ketimbang penindakan seperti OTT yang sebelumnya dilakukan oleh KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B