Pemkab Jember bersama KPU telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kebutuhan anggaran Pilkada sebesar Rp 103 miliar pada Kamis (9/11/23).
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten, pencairan tahap pertama sebesar 40 persen atau sekitar Rp 41 miliar dapat dilakukan 14 hari pasca penandatanganan NPHD.
Sementara sisanya 60 persen, sesuai Permendagri dapat dicairkan tahun depan paling lama enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Pilkada.
Hanafi menjelaskan, proses pengusulan kebutuhan anggaran Pilkada telah disampaikan KPU sejak tahun 2022 lalu. Kemudian dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Akhirnya disetujui kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2024 sebesar Rp 103 miliar.
Hanafi menambahkan, anggaran Pilkada yang berasal dari APBD hanya untuk KPU saja. Anggaran sebesar Rp 103 miliar tersebut belum termasuk kebutuhan di Bawaslu, TNI-POLRI, serta lembaga lain yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.