Belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu tahun 2019, KPU Jember membatasi usia maksimal dalam pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu. Hal itu untuk menghindari risiko kelelahan yang dapat mengakibatkan meninggalnya petugas.
Anggota Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Rabu (16/8/23) mengatakan, dalam rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), KPU telah membatasi usia maksimal 50 tahun.
Kemudian untuk meringankan kerja KPPS, KPU telah menyiapkan digitalisasi penyelenggaraan Pemilu untuk mempersingkat waktu.
KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebelumnya Sirekap sudah pernah digunakan saat Pilkada tahun 2020. Namun masih sebatas di tingkat PPK dan KPU.
Saat Pemilu mendatang, Hanafi berharap Sirekap sudah dapat digunakan untuk rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.