Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mencairkan anggaran sebesar Rp40 miliar pada akhir tahun ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Jember, Mohammad Syai’in, Selasa (13/6/23), mengatakan, sesuai Permendagri KPU telah mengajukan anggaran sebesar Rp103 miliar kepada Pemerintah Daerah, dan Pemda harus mencukupi 40 persen anggaran yang diajukan, yakni sebesar sekitar Rp40 miliar.
Syai’in menyebut, secara detail rincian penggunaan anggaran telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Jember.
Anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk penyusunan produk hukum, sosialisasi dan bimbingan teknis, serta perekrutan badan ad hoc, sebagai persiapan awal untuk Pilkada 2024.
Namun, menurut syai’in hal itu akan disesuaikan kembali dengan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada 2024. Sementara sisa anggaran sekitar Rp 60 miliar akan dicairkan pada tahun 2024 mendatang.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu, Pilkada serentak untuk Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada tersebut juga bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(thn
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.