KPU JEMBER MENCORET NAMA PEMILIH GANDA SAAT PENYUSUNAN DPS

KPU JEMBER MENCORET NAMA PEMILIH GANDA SAAT PENYUSUNAN DPS

KPU JEMBER MENCORET NAMA PEMILIH GANDA SAAT PENYUSUNAN DPS

Dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang, KPU Jember masih mendapati adanya nama pemilih ganda antar kecamatan. Pemilih ganda antar TPS juga ditemukan oleh PPS sehingga KPU mencoret salah satu nama tersebut.

Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Selasa (28/3/23) mengatakan, PPS menyusun daftar pemilih dari coklit disesuaikan dengan apa yang menjadi temuan oleh pantarlih. Misalnya ketika ditemukan pemilih yang salah penempatan TPS, maka oleh PPS ditempatkan sesuai dengan lokasi yang terdekat dengan TPS dimana dia berada.

PPS menyusun peserta pemilih hasil coklit oleh Pantarlih kemudian data tersebut dikumpulkan jadi satu di kecamatan. Selanjutnya data dianalisa apakah ada daftar pemilih yang ganda antar desa. Proses tersebut sudah dilakukan di Kabupaten Jember dan memang ditemukan ada beberapa pemilih ganda antar kecamatan.

Hanafi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan berdasarkan temuan mereka secara KTP belum berubah dan sudah pindah ketempat lain namun KK-nya sudah berubah. Biasanya secara adminduk memang KK dahulu yang berubah baru kemudian KTP. Jadi keduanya terdata di kecamatan yang berbeda.

Penyusunan DPS secara berjenjang mulai dari tingakat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota masih akan terus berlangsung hingga 5 April mendatang.
Berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSP) pada 1 Mei-18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni- 21 Juni 2023, selanjutnya rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B