KPU JEMBER MENYEBUT ORANG MENINGGAL MASIH BISA MASUK DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024

KPU JEMBER MENYEBUT ORANG MENINGGAL MASIH BISA MASUK DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024

KPU JEMBER MENYEBUT ORANG MENINGGAL MASIH BISA MASUK DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember masih kesulitan menangani perkara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimana orang yang sudah meninggal dunia, namun namanya kembali muncul saat dilakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih.

Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Ahmad Hanafi, Jumat (24/2/23) mengatakan, acuan yang dijadikan dasar dalam pemutakhiran data saat ini bersifat de jure. Artinya pendataan pemih berbasis administrasi kependudukan.

Sehingga ada peluang pemilih yang sudah meninggal bila tidak disertai akte kematian dari Dispendukcapil, maka namanya akan muncul dalam DPT.

Begitu pula untuk warga yang telah pindah domisili. Jika yang bersangkutan tidak melapor maka data yang tercatat masih domisili yang lama.

Menurut Hanafi, hal itu menjadi tantangan bagi seluruh petugas pantarlih. Karena untuk mencoret atau menambah daftar pemilih baru harus berbasis data atau dokumen resmi.

Proses coklit sendiiri masih akan terus berlangsung hingga 14 Maret 2023 mendatang. Untuk saat ini, tercatat sebanyak 2.028.001 calon pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Jember.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B