KPU MENDAPAT USULAN DUA PANEL UNTUK PENGHITUNGAN SURAT SUARA PEMILU 202

KPU MENDAPAT USULAN DUA PANEL UNTUK PENGHITUNGAN SURAT SUARA PEMILU 202

KPU MENDAPAT USULAN DUA PANEL UNTUK PENGHITUNGAN SURAT SUARA PEMILU 202

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mendapat usulan menggunakan dua panel untuk persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 mendatang. Tujuannya ialah meringankan kerja Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Komisioner KPU Jember, Achmad Susanto, Selasa (27/6/23) menyampaikan, KPU Jember telah melaksanakan Fokus Grub Diskusi (FGD) bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupten Jember.

Berkaca pada kejadian saat pemilu sebelumnya, banyak relawan yang meninggal karena faktor kelelahan. Sehingga dirasa perlu dibahas dalam FGD untuk menemukan solusi agar tidak terulang kembali di pemilu mendatang.

Untuk mempercepat penghitungan, KPU mendapat masukan menggunakan dua panel. Panel pertama, terkait penghitungan surat suara untuk pencoblosan Presiden dan DPD, bisa dilakukan oleh Ketua KPPS dan dua anggota KPPS.

Kemudian, panel kedua terdiri dari empat anggota KPPS lainnya dapat melakukan penghitungan surat suara untuk DPRRI, DPR Propinsi, dan DPR Kabupaten.

Selama ini di KPPS atau TPS penghitungan surat suara hanya menggunakan satu panel yang dipimpin oleh KPPS. Sehingga tugasnya menjadi lebih berat. Sedangkan surat suara yang harus dihitung ada 5 jenis.

Terkait usulan tersebut, pada tanggal 28 Juni 2023, KPU Jember akan melaporkan ke tingkat KPU Propinsi dan KPU RI. Sedangkan untuk FGD telah dilaksanakan pada 24 Juni 2023 kemarin.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B