Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember, Akhyar Tarfi menyebut, kualitas kondisi tata ruang di Kabupaten Jember masih buruk.
Ia menyampaikan, sesuai Keputusan Bupati tahun 2021 soal peninjauan kembali terkait evaluasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang di Jember nilainya tidak sampai 60.
Dampaknya, ketika bicara soal investasi, rencana pengembangan kawasan serta pembangunan daerah akan selalu terkendala. Karena akan berdampak pada tata kelola kawasan yang tidak akan terjamin keberlanjutannya.
Ia mengatakan, draft RTRW telah menjadi perhatian Kementerian untuk segera direvisi. Telah ada tim khusus yang menunggu untuk mempercepat penyelesaian RTRW definitif untuk Kabupaten Jember. Namun hingga kini yang menjadi kendala adalah surat rekomendasi dari DPRD yang belum keluar.
Menurutnya, secara substansi nanti akan dibahas setelah sinkronisasi dengan program nasional rencana tata ruang di Kementerian.
Ia menyebut dengan buruknya hasil revisi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Jember, investasi senilai hampir Rp10 triliun gagal dilakukan di Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.