KUASA HUKUM KIAI FAHIM MENYEBUT ADA PAKSAAN DAN INTIMIDASI TERHADAP SAKSI KORBAN

KUASA HUKUM KIAI FAHIM MENYEBUT ADA PAKSAAN DAN INTIMIDASI TERHADAP SAKSI KORBAN

KUASA HUKUM KIAI FAHIM MENYEBUT ADA PAKSAAN DAN INTIMIDASI TERHADAP SAKSI KORBAN

Sidang gugatan praperadilan kasus pelecehan seksual oleh M. Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (8/2/23). Kali ini dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Kuasa Hukum Fahim menghadirkan 6 orang saksi sebagai pembuktian. Dari 6 saksi tersebut, tiga orang diantaranya adalah santri dan satu orang utadzah dari Ponpes Al Djaliel 2 yang merupakan saksi korban yang diajukan oleh kuasa hukum Fahim. Satu orang pembantu di rumah Fahim dan satu orang lainnya adalah adik kandung Fahim.  Namun saksi adik kandung Fahim ditolak oleh Kuasa Hukum Polres Jember karena dinilai masih memiliki hubungan darah.

Dalam sidang tersebut, para saksi menjelaskan tentang tindakan Polres Jember saat melakukan penggeledahan di rumah Fahim pada tanggal 5 dan 6 Januari 2023. Selain itu Kuasa Hukum Fahim juga menyebut adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian saat memeriksa saksi.

Firman Edi, Kuasa Hukum Fahim Mawardi mengatakan, bahwa ada paksaan dan intimidasi terhadap para saksi saat pemeriksaan.

Ia juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan Pasal 184 KUHAP sebagaimana saksi korban sebagai bukti pertama dan utama.  Sedangkan menurutnya, saksi korban tidak pernah melaporkan Fahim, sehingga pihaknya menyimpulkan sudah cukup membuktikan bahwa Fahim tidak bersalah.

Sementara itu, Dewatara S. Putra, Kuasa Hukum Polres Jember menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi kepada termohon berbeda dengan apa yang disampaikan saksi saat ditanya oleh pemohon.  Ia menegaskan, akan ada sanksi  yang bisa diberikan jika pernyataan saksi tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B