KUASA HUKUM KIAI FAHIM MENYEBUT SPDP DAN SPRINDIK TIDAK SINKRON

KUASA HUKUM KIAI FAHIM MENYEBUT SPDP DAN SPRINDIK TIDAK SINKRON

KUASA HUKUM KIAI FAHIM MENYEBUT SPDP DAN SPRINDIK TIDAK SINKRON

Sidang gugatan praperadilan perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan tesangka Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Fahim Mawardi digelar Senin (6/2/23) di Pengadilan Negeri Jember. Agenda sidang kali ini pembacaan replik oleh kuasa hukum Fahim.

Edi Firman Kuasa Hukum Fahim mengatakan, terdapat tumpang tindih antara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Polres Jember. Menurutnya SPDP dikeluarkan tanggal 12 Januari 2023 namun yang menjadi dasar dikeluarkannya Sprindik tanggal 13 Januari 2023. Ia menegaskan, seharusnya Sprindik dikeluarkan terlebih dulu baru kemudian SPDP.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual Fahim Mawardi bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Jember. Gugatan praperadilan tersebut merujuk pada KUHAP Pasal 77 yang berisi tentang proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan atau penangkapan. Serta sesuai Keputusan MK No. 21 tentang penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B