Pelaku penipuan dengan mengaku pejabat tinggi Mabes Polri berhasil diamankan jajaran Polres Jember. Pelaku laki-laki berinisial OS (40) merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat, Jumat (8/9/23) mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya OS dibantu perempuan berinisial J (42) warga Taman Sari, Jakarta Barat yang merupakan pacar dari OS.
Lebih parah lagi, OS yang ahli dalam bidang IT melancarkan aksi tipu dayanya dari dalam lapas di Bogor Jawa Barat.
Ia menelpon CH, warga Sumbersari Jember untuk meminta bantuan uang yang akan digunakan untuk keperluan perjalanan dinasnya.
Pelaku meminta sejumlah uang akomodasi senilai puluhan juta rupiah untuk biaya kunjungan ke Jember. CH pun mentransfer sejumlah uang kepada yang bersangkutan, ke rekening sesuai yang diminta pelaku.
Dari perkara tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah HP, power bank, serta bukti percakapan elektronik. Sedangkan kerugian mencapai sekitar Rp57 juta dan telah habis digunakan oleh pelaku untuk kehidupan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI dengan meminta sumbangan, dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih terlebih dahulu ke Polres terdekat.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.