Setelah dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menghalang-halangi kampanye Paslon nomor urut 1, Kades Semboro Antoni berikan klarifikasi ke Bawaslu, Senin (14/10/24).
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Selasa (15/10/24) mengatakan, dari hasil klasifikasi Antoni menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau kegiatan senam emak-emak di lapangan Desa/Kecamatan Semboro, Jumat (4/10/24) silam merupakan bagian dari kegiatan kampanye.
Sanda melanjutkan, hasil klarifikasi tersebut akan menjadi bahan kajian Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pidananya.
Klarifikasi dilakukan kepada pelapor, terlapor serta sejumlah saksi-saksi yang terlibat di tempat kejadian. Untuk batas waktu pengkajian paling lama 2+3 hari setelah klarifikasi dilakukan.
Adapun pasal yang disangkakan terkait dugaan pidana pemilu atas tindakan Kepala Desa, adalah Undang-Undamg No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tepatnya Pasal 71 terkait penggunaan jabatan dan wewenang yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Kemudian sanksi menurut Pasal 188, dapat dipidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.