Masa aktif periode keanggotaan Bawaslu Jember berakhir pada 15 Agustus 2023. Pengurus Bawaslu baru belum terbentuk. Sesuai dengan surat keputusan Bawaslu RI, kekosongan sementara akan diisi Bawaslu Provinsi.
Dwi Endah Prasetyowati, Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Kamis (17/8/23) mengatakan, kekosongan tidak terjadi di Kabupaten Jember saja, namun seluruh Kabupaten di Jatim.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tugas dan wewenang masih sama. Antara lain melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu. Serta kewenangan dalam menindak jika ada pelanggaran.
Ia melanjutkan, secara teknis bila ada hal-hal krusial yang melakukan pengawasan adalah kesekretariatan. Namun jika ada pelaporan, Bawaslu Jatim akan akan melakukan proses sesuai ketentuan.
Agenda tahapan Pemilu dalam waktu dekat adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan kesekretariatan di tingkat daerah-daerah. Untuk memetakan kerawanan terkait sengketa ataupun permasalahan lainnya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.