Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (18/2/23) kembali mengingatkan kepada kalangan ASN dan Non ASN untuk tetap netral dan tidak berpolitik.
Mantan Bupati Banyuwangi tersebut mengatakan, pihaknya telah menjalin MOU dengan lembaga maupun instansi terkait, seperti Kemendagri, Bawaslu, KPU, serta KSN.
Menurutnya, sosialisasi, arahan, hingga sanksi yang ditujukan kepada ASN dan Non ASN yang harus netral dalam pemilu sudah jelas.
Dari sisi aturan, Menpan-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Aturan itu menyatakan setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu
Untuk mewujudkan netralitas PPNPNS, Surat Edaran (SE) No. 01/2023 mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non PNS.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan pegawai pemerintan non PNS.
Nantinya, hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Adanya satgas tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Lebih lanjut, Anas berharap netralitas ASN dan Non ASN dalam pemilu serentak 14 Februari 2024 dapat terwujud.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.