Posek Jenggawah berhasil menangkap 6 orang tersangka perjudian uji ketangkasan, 4 orang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) dan 2 orang lainnya warga Jember. Keempat tersangka dari Sumbar ini memang merantau ke Jember untuk menjadi bandar uji adu ketangkasan di sebuah even pasar malam.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, Senin (20/4/23) mengatakan, permainan tersebut merupakan perjudian yang dikemas dalam uji ketangkasan di taman hiburan rakyat atau pasar malam di Lapangan Kertonegoro, Jenggawah.
Rinto mengatakan, yang pihaknya lakukan ini adalah bentuk edukasi sekaligus jawaban dari keresahan masyarakat yang khawatir dengan mental anak-anak di sekitar TKP. Anak-anak tersebut langsung bergabung dalam permainan yang tanpa disadari adalah perjudian.
Dalam perjudian tersebut pemain harus membeli kupon sebesar Rp 5 ribu untuk mendapatkan 3 lembar kupon yang harus ditaruh di nomor-nomor yang disediakan. Kemudian ada media yang diputar seperti rolet, jika rolet yang diputar oleh pemain tepat pada sasaran maka pemain akan mendapat hadiah. Jika tidak tepat sasaran maka kupon diambil oleh bandar, sehingga bandar mendapat keuntungan dari hal tersebut. Permainan ini menggunakan sistem untung-untungan dengan mengunakan uang dan barang sehingga keuntungan yang didapat pemain tidak jelas.
Rinto menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember. Adapun barang bukti yang berhasil disita, antara lain beberapa hadiah yang akan diberikan kepada pemain seperti minyak goreng, sembako, boneka, rokok dan papan permainan atau rolet yang digunakan untuk memutar.
Dari tindakan tersebut para tersangka dijatuhi hukuman sesuai Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.