Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember pada tanggal 19 Januari 2023 menetapkan bahwa perkawinan tanpa wali dan tanpa saksi adalah tidak sah. Selain itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jember Badrutamam, Selasa (21/2/23) mengungkapkan, menikah tanpa wali dan saksi akan merugikan keluarga, khususnya pihak perempuan dan anak.
Ia menjelaskan, perempuan tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena tidak ada saksi dan wali sebagai syarat pernikahan. Kemudian juga untuk mengurus surat nikah tidak dapat dilakukan sebab tidak sesuai Perundangan di Indonesia.
Lebih lanjut, kata Badrutamam, anak akan kesulitan dalam mengurus akte kelahiran. Selanjutnya akan berdampak pada kesulitan-kesulitan lain saat hendak memasuki sekolah.
Fatwa MUI tersebut mencul setelah ditemui adanya praktik perkawinan tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa walimah yang diklaim mengikuti aliran Imam Daud Az-Zahiri sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.