MULAI 26 APRIL, PEMKAB JEMBER PERKETAT PINTU MASUK DAN KELUAR JEMBER

MULAI 26 APRIL, PEMKAB JEMBER PERKETAT PINTU MASUK DAN KELUAR JEMBER

MULAI 26 APRIL, PEMKAB JEMBER PERKETAT PINTU MASUK DAN KELUAR JEMBER

Pemerintah Pusat telah memajukan dan memperjang jadwal larangan mudik di tahun ini bagi masyarakat di Indonesia. Larangan mudik pada momen Ramadan dan Idul Fitri 1442 H ini telah berlaku sejak 22 April – 24 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember mulai Senin (26/4/2021) akan melakukan apel bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Bupati Jember, Hendy Siswanto saat ditemui di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (23/4/2021) menjelaskan, apel tersebut bertujuan agar larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat benar-benar dapat berjalan di Jember.

Hendy mengaku, dalam momen Ramadan dan Idul Fitri kali ini, pihaknya bukan lagi sekadar mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, namun secara tegas melarangnya. Larangan mudik itu berlaku bagi masyarakat Jember yang akan ke luar kota ataupun pendatang yang akan masuk ke wilayah Jember.

Selain itu menurut Hendy, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Jember. Jika tidak ada kepentingan mendesak, setiap kendaraan diminta untuk putar balik ke daerah asalnya. Hal yang sama pun diterapkan untuk masyarakat Jember yang hendak ke luar kota akan diminta kembali jika tidak punya alasan yang urgent. Pihaknya enggan bermain-main terkait aturan larang mudik, karena tidak ingin angka Covid-19 di Jember justru melonjak pasca momen lebaran akibat masyarakat abai.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B