Veri Eko Adi Winanto (32), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari harus berurusan dengan hukum. Hal itu karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan pencurian 2 unit handphone dalam mobil yang terparkir.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil, saat dikonfirmasi Jumat (5/2/2021) mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang meninggalkan mobilnya dalam posisi tidak dikunci. Melihat ada kesempatan, tersangka langsung nekat mengambil dan membawa lari 2 handphone yang ada di dashboard mobil tersebut.
Faruk menjelaskan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari masyarakat atas kejadian itu, segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan, tersangka memang sering melakukan aksi pencurian, seperti rokok di warung dan beberapa makanan ringan. Dari pengakuannya, tersangka nekat mencuri karena masalah ekonomi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone. Akibat perbuatan nekatnya, tersangka terancam terjerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.