3 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji diringkus Unit Reskrim Polsek Rambipuji. Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Andreas, Selasa (9/2/2021) menjelaskan, ketiganya ditangkap di sekitar rumah tersangka M-W. Diketahui, kedua rekannya, Y-A merupakan warga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji dan A-F warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah.
Menurut Andreas, awalnya pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya acara pertunjukan jaranan yang berpotensi membuat kerumunan massa. Sehingga polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran, mengingat saat ini kondisinya masih pandemi Covid-19. Saat melakukan pembubaran itulah, pihaknya memergoki 3 pemuda sedang melakukan transaksi jual beli okerbaya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan okerbaya sebesar Rp 18.421.000. Selain itu, ada juga sekitar 10 butir okerbaya dan 1 unit ponsel.
Andreas menambahkan, ketiga pemuda itu digelandang ke Mapolsek Rambipuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan okerbaya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.