Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menyebut ada peraturan di perbankan yang dapat merestrukturisasi pinjaman masyarakat yang usahanya mengalami kendala. Termasuk untuk petani tembakau di wilayah Jember selatan.
Hal itu diungkapkan Aditia Soelaksono, Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal OJK Jember, Selasa (1/8/23). Namun untuk bentuk restrukturisasi bisa berbeda pada setiap bank.
Masing-masing debitur atau petani yang berhutang ke bank harus segera mendatangi pihak perbankan. Selanjutnya akan dilakukan analisa serta melihat portofolio debitur.
Kemudian bentuk keringanan dari perbankan ada yang berupa perpanjangan masa pembayaran atau berupa penurunan sukuk bunga.
Aditia menuturkan, OJK akan segera mengumpulkan pihak perbankan untuk memastikan data jumlah petani yang terdampak banjir serta nominal jumlah pinjamannya.
OJK juga menyebut banyak sumber permodalan resmi selain bank yang dapat diakses petani di tingkat desa dan kecamatan, seperti lembaga keuangan mikro dan menengah (LKMM).
Petani juga diminta untuk tidak terburu-buru melakukan pinjaman ke bank titil atau rentenir yang berujung justru menjerumuskan petani.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.