OJK SOSIALISASIKAN WASPADA PINJOL ILEGAL SAAT KU-MLAKU BARENG HCM

OJK SOSIALISASIKAN WASPADA PINJOL ILEGAL SAAT KU-MLAKU BARENG HCM

OJK SOSIALISASIKAN WASPADA PINJOL ILEGAL SAAT KU-MLAKU BARENG HCM

Memanfaatkan momentum jalan sehat Ku-Mlaku bareng Haji Charles Meikyansah (HCM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember meminta masyarakat waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal itu disampaikan Aditia Soelaksono, selaku Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal kepada masyarakat Bangsalsari, Jember pada Minggu pagi (9/7/23). Ia berpesan, masyarakat perlu mengetahui dan mewaspadai agar tidak terjerat pinjol ilegal yang dapat merugikan. Menurutnya sosialisasi yang dikemas dalam bentuk oleh raga bisa lebih menarik dan tidak monoton.

Aditia menyebutkan, saat ini berbagai cara dengan memanfaatkan teknologi dilakukan agar mudah menjebak masyarakat yang tidak tahu. Bahkan hanya dengan meng-klik pesan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp.

Untuk menghindari hal itu, masyarakat diminta agar tidak mudah meng-klik atau membuka pesan dari nomor tidak dikenal. Karena dengan sekali klik informasi seseorang dapat diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, masyarakat juga diminta berhati-hati menginstal aplikasi dari playstore. Karena lembaga keuangan berizin hanya meminta akses pada mikrofon, lokasi, dan kamera. Atau jika masih bingung masyarakat dapat berkirim pesan langsung melalui SMS pengaduan OJK ke nomor 081 157 157 157.

Selain itu juga disampaikan, bahwa ada pinjaman legal yang dapat diakses dan membantu kemajuan usaha masyarakat. Namun masyarakat tetap disarankan tidak melakukan pinjaman jika tidak benar-benar membutuhkan.

Kendatipun terpaksa mau malakukan pinjaman, diarahkan untuk meminjam kepada lembaga keuangan resmi yang berizin, seperti himbara atau lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B