Polres Jember, Rabu (5/5/2021) resmi menahan R-H, oknum Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. R-H merupakan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri.
Dalam press conference di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021), Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, pencabulan yang diduga dilakukan tersangka terhadap keponakannya terjadi 2 kali sejak awal tahun lalu. Kasus ini terungkap setelah korban meminta tolong kepada ibunya pasca kejadian kekerasan seksual kedua yang menimpanya pada 26 Maret 2021.
Kadek menjelaskan, modus tersangka adalah melakukan pengobatan penyakit kanker payudara yang diklaim diidap korban. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021, diawali dengan memberikan korban sebuah jurnal mengenai kanker payudara. Tersangka menyatakan bahwa korban menderita kanker payudara dan merayu agar bisa memberikan terapi sebagai dalih untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat menolak, namun R-H tetap memaksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu (5/5/2021), tersangka langsung diamankan dan ditahan Satreskrim Polres Jember. Kadek menambahkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jember dan segera melengkapi administrasi untuk mengirimkan berkas tahap 1.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Ayat 1 dan atau Ayat 2 juncto Pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal karena tersangka merupakan wali korban.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.