OKNUM DOSEN DI JEMBER DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL PADA GADIS DI BAWAH UMUR

OKNUM DOSEN DI JEMBER DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL PADA GADIS DI BAWAH UMUR

OKNUM DOSEN DI JEMBER DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL PADA GADIS DI BAWAH UMUR

Seorang gadis di bawah umur diduga mengalami pelecehan seksual oleh pamannya sendiri. Diketahui, terduga pelaku berinisial R-H yang merupakan salah satu Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember. Terduga pelaku telah 2 kali melakukan tindakan bejatnya pada korban yang masih berusia 16 tahun. Korban memang tinggal bersama terduga pelaku dan istrinya di Jember, karena ibunya bekerja di luar kota.

Kasus ini terungkap setelah korban meminta tolong kepada ibunya pasca kejadian yang menimpanya pada 26 Maret 2021 lalu. Berdasarkan keterangan ibu korban, saat itu ia curiga dengan unggahan anaknya di sosial media yang berbicara mengenai pelecehan seksual. Setelah ditanyai lebih lanjut, akhirnya korban berani bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami.

Info yang didapatkan K Radio dari ibu korban, R-H melancarkan tindakan cabulnya pertama kali pada akhir Februari 2021. Kemudian pada 26 Maret 2021, R-H kembali bertindak tak senonoh dengan dalih melakukan terapi kepada korban yang diklaim memiliki kanker payudara. Aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang keluar rumah. Namun kali ini, korban memberanikan diri untuk merekam suara kejadian tersebut.

Ibu korban segera menceritakan kejadian itu kepada kerabatnya, termasuk istri pelaku. Namun tidak ada yang percaya sampai akhirnya pihak keluarga melakukan pertemuan bersama. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku meminta maaf pada ibu korban dan berharap tidak melanjutkan kasus tersebut ke perkara hukum, karena takut karirnya hancur. Ibu korban tetap bertekad membawanya ke ranah hukum dengan pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.

Dikonfirmasi bersamaan, Pihak PPT, Solihati membernarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kepolisian dan Pusat Studi Gender Universitas Jember. Selain itu, Direktur LBH Jentera, Yamini mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jember tertanggal 29 Maret 2021. Pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban dan proses penyelidikan terus bergulir.

Sementara itu, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar laporan kepolisian tentang kasus pencabulan itu. Pihaknya berjanji akan membentuk tim investigasi internal dan mengikuti perkembangan dari pihak kepolisian. Terkait sanksi yang bisa dijatuhkan pihak kampus, berupa pencopotan jabatan fungsional hingga pemecatan.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B