P21, POLISI BELUM LAKUKAN PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS ANGGOTA DPRD JEMBER YANG DIDUGA TERLIBAT PENGANIAYAAN

P21, POLISI BELUM LAKUKAN PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS ANGGOTA DPRD JEMBER YANG DIDUGA TERLIBAT PENGANIAYAAN

P21, POLISI BELUM LAKUKAN PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS ANGGOTA DPRD JEMBER YANG DIDUGA TERLIBAT PENGANIAYAAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyatakan berkas pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi lengkap atau P21 sejak 9 Maret lalu. Namun hingga Selasa (13/4/2021), penyidik kepolisian belum melakukan pelimpahan tahap kedua.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Aditya Okto Thohari menjelaskan, setelah menerima berkas dari penyidik kepolisian, sesuai KUHAP, pihaknya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyimpulkan. Setelah pihaknya meneliti berkas yang diajukan, kasus tersebut dinilai memenuhi unsur pidana.

Selain itu Aditya melanjutkan, syarat formil dan materilnya juga sudah memenuhi syarat. Sehingga tepat 14 hari sejak berkas diterima, pihaknya telah menerbitkan surat P21. Saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau tersangka dan barang bukti dari kepolisian, untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jember.

Sementara itu, Kapolsek Patrang, AKP Sholikin Agus Wijaya belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Diberitakan sebelumnya, Polsek Patrang pada 25 Februari 2021, melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi terhadap ketua RT Bernady Land ke Kejari Jember.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B