PAKAR HUKUM PIDANA UNEJ: KASUS PEMUKULAN ANGGOTA DPRD JEMBER KEPADA WARGA MASUK KATEGORI DELIK UMUM

PAKAR HUKUM PIDANA UNEJ: KASUS PEMUKULAN ANGGOTA DPRD JEMBER KEPADA WARGA MASUK KATEGORI DELIK UMUM

PAKAR HUKUM PIDANA UNEJ: KASUS PEMUKULAN ANGGOTA DPRD JEMBER KEPADA WARGA MASUK KATEGORI DELIK UMUM

Kasus pemukulan oleh Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi terhadap warga Slawu, Kecamatan Patrang masuk kategori delik umum. Sehingga jika kasus ini dihentikan oleh pihak kepolisian, maka akan menyalahi ketentuan hukum pidana. Ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Dina Tsalist Wildana, Senin (8/2/2021).

Dina menjelaskan, dalam kaidah hukum pidana, aparat penegak hukum wajib melakukan penuntutan, baik ada ataupun tidak adanya laporan dari korban. Jika ternyata ada perdamaian antara kedua belah pihak, nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis.

Menurut Dina, kasus semacam ini hanya bisa dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup. Tetapi berdasarkan informasi di media akhir-akhir ini, polisi sudah memeriksa lebih dari satu saksi dan mengantongi hasil visum korban. Maka seharusnya, bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi dilaporkan ke Mapolsek Patrang oleh Ketua RT 4 cluster Gardenia - Bernady Land Slawu, Dodik Wahyu Riyanto atas kasus pemukulan. Pemicunya, Imron diduga emosi saat Dodik menegurnya karena memacu kendaraan dengan kencang di area perumahan.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B