PAKAR HUKUM PIDANA UNEJ SEBUT EFISIENSI PRA PENUNTUTAN BELUM MAKSIMAL

PAKAR HUKUM PIDANA UNEJ SEBUT EFISIENSI PRA PENUNTUTAN BELUM MAKSIMAL

PAKAR HUKUM PIDANA UNEJ SEBUT EFISIENSI PRA PENUNTUTAN BELUM MAKSIMAL

Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak. Pakar Hukum Pidana Universitas Jember (UNEJ) Prof. M. Arief Amrullah turut memberikan ulasannya.

Dikatakan Arief, KUHAP baru yang masih dalam rancangan masih memiliki banyak celah. Ada isu krusial yang menjadi sorotan. Misalnya tentang korban, yang sebelumnya tidak masuk karena hanya berorientasi pada pelaku.

Hal lain yang perlu dicermati, lanjut Arief, misalnya pemangkasan atau penghilangan penyelidikan. Juga pada saat pra penuntutan yang terkesan berbelit-belit, makan waktu terlalu lama. Bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

Menurutnya hal ini harus ada solusi dalam rancangan KUHAP baru nanti. Agar asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terpenuhi. 

Sebagai akademisi, Arief memiliki gagasan dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Misalnya seorang penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan penyelidikan di waktu yang sama meski tidak secara langsung bertatap muka.

Sehingga bila ada sesuatu yang ingin ditanyakan untuk kelengkapan berkas, bisa langsung dilengkapi pada waktu bersamaan. Hal-hal semacam itu dapat dilakukan untuk memangkas waktu.

Selain itu juga akan ada kesetaraan antara penyidik dan penuntut umum. Sama-sama penegak hukum sehingga tidak ada kecurigaan macam-macam. Karena rangkaian proses dilakukan secara transparan.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B