PALANG PERLINTASAN TIDAK TERTUTUP, SEBUAH MINIBUS TABRAK KERETA API DI PERLINTASAN PECORO

PALANG PERLINTASAN TIDAK TERTUTUP, SEBUAH MINIBUS TABRAK KERETA API DI PERLINTASAN PECORO

PALANG PERLINTASAN TIDAK TERTUTUP, SEBUAH MINIBUS TABRAK KERETA API DI PERLINTASAN PECORO

Kecelakaan antara minibus dan kereta api terjadi di jalur perlintasan langsung (JPL) 125 Pecoro, yang berada di kilometer 184+345 petak jalan antara Stasiun Bangsalsari - Stasiun Rambipuji, Jumat (24/1/25) pagi. Selain kendaraan rusak, beruntung tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut.

Jajaran kepolisian Polsek Rambipuji, Aiptu Supriyanto menjelaskan, dari keterangan pengemudi pada saat kereta hendak melintas, palang pintu dalam keadaan tidak tertutup dan tidak ada bunyi sirine.

Sehingga kendaraan tetap melaju dan menghantam kereta api Wijayakusuma tujuan Ketapang pada pukul 03.22 pagi. Meski kerusakan cukup parah, Sakib pengemudi minibus dalam keadaan sehat walafiat tidak mengalami luka.

Atas kejadian tersebut, KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada masyarakat untuk berhenti sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal itu sebagaimana diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, akibat dari insiden tersebut KA Wijayakusuma harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana guna memastikan lokomotif dan kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan. 

KA Wijayakusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan 6 menit untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk masinis yang bertugas dan semua penumpang dalam kondisi selamat.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Wijayakusuma relasi Cilacap - Ketapang dan menyesalkan masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang yang berakibat terganggunya perjalanan kereta api.

Cahyo menegaskan, bahwa palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas, tetapi merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009. 

Ia mengimbau pengguna jalan untuk tidak terburu-buru, memastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B