Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024, Dishub Jember mulai menaikkan retribusi parkir berlangganan. Agar lebih efektif salah satunya dilakukan dengan menggunakan pembayaran non tunai melalui QRIS yang mulai diberlakukan per Januari 2024.
Agus Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Selasa (9/1/24) mengatakan, berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024 disebutkan bahwa per tanggal 5 Januari 2024 sudah ditetapkan untuk pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Jember mengalami kenaikan. Untuk parkir motor dari Rp.1.000 naik menjadi Rp.2.000 dan parkir mobil dari Rp.2.000 menjadi naik manjadi Rp.4.000.
Namun, untuk saat ini sambil menunggu selesainya cetak karcis, pihaknya akan memberlakukan QRIS. Sehingga ada dua metode yaitu QRIS dan retribusi karcis parkir.
Agus menerangkan, pihaknya telah bersinergi dengan perbankan dan dinas terkait untuk pemberlakukan QRIS tersebut. Dan dengan diberlakukan sistem parkir baru ini, maka pembayaran parkir berlangganan telah dihapus.
Agus menambahkan, rencananya setiap juru parkir (jukir) akan dillengkapi barcode untuk pembayaran melalui Qris. Dimana setiap jukir akan membawa dua kode barcode, masing-masing untuk parkir motor dan mobil. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.