PARPOL DI JEMBER TELAH MENYERAHKAN LAPORAN DANA KAMPANYE, TIDAK ADA BATASAN BESARAN DANA KAMPANYE

PARPOL DI JEMBER TELAH MENYERAHKAN LAPORAN DANA KAMPANYE, TIDAK ADA BATASAN BESARAN DANA KAMPANYE

PARPOL DI JEMBER TELAH MENYERAHKAN LAPORAN DANA KAMPANYE, TIDAK ADA BATASAN BESARAN DANA KAMPANYE

KPU Jember telah menerima perbaikan laporan dana kampanye dari Parpol peserta pemilu. Sebelumnya ada empat Parpol yang harus memperbaiki laporan dana kampanyenya.

Komisioner KPU Jember Achmad Susanto, Senin (15/1/24) menyampaikan, perbaikan telah dilakukan terakhir tanggal 12 Januari 2024 lalu.

Hasil perbaikan juga telah diumumkan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 Partai sudah selesai. KPU tinggal menunggu jadwal selanjutnya, yaitu Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Kemudian Parpol juga harus membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara keseluruhan.

Santo menjelaskan, wewenang KPU hanya memastikan laporan tersebut terinput di Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

Kemudian bila ada dana kampanye dari sumbangan dan tidak dihabiskan, maka harus dikembalikan ke kas negara sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 terkait sisa dana kampanye.

Santo menyebut, tidak ada batasan jumlah dana kampanye yang diatur. Namun sumbangan perseorangan ke Partai dibatasi maksimal Rp750 juta.

Sedangkan sumbangan dari kelompok untuk Partai dibatasi maksimal Rp1,5 miliar. Lalu sumbangan dari badan usaha non pemerintah untuk partai maksimal Rp25 miliar.

Sumbangan tersebut harus masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai sebelum digunakan.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B