PASCA DISAHKAN, PERDA APBD JEMBER SEGERA DIKIRIM KE GUBERNUR JATIM

PASCA DISAHKAN, PERDA APBD JEMBER SEGERA DIKIRIM KE GUBERNUR JATIM

PASCA DISAHKAN, PERDA APBD JEMBER SEGERA DIKIRIM KE GUBERNUR JATIM

DPRD Jember telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Anggaran 2021. Perda tersebut di "dok" oleh Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi dalam Rapat Paripurna, Senin (5/4/2021) pukul 22.30 WIB di Gedung DPRD Jember.

Itqon menjelaskan, penetapan Perda APBD itu ditandatangani Bupati Jember, Hendy Siswanto dan 4 Pimpinan DPRD Jember. Pihaknya segera mengirimkan Perda tersebut ke Gubernur Jawa Timur dan siap mengawal sampai mendapatkan persetujuan. Gubernur Jatim punya waktu maksimal 14 hari untuk mengevaluasi APBD Jember sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Menurut Itqon, rangkaian pembahasan Perda APBD Jember 2021 telah dimulai sejak 30 Maret lalu, melalui pembahasan KUA - PPAS. Ia menegaskan, Perda itu bukan asal disahkan, mengingat banyak dinamika yang terjadi dalam pembahasannya. Seperti rancangan anggaran yang disampaikan Bupati, telah melalui berbagai evaluasi dari Komisi-Komisi di DPRD Jember. Baginya, cepat tidaknya proses pembahasan APBD, tergantung political will dari pihak eksekutif maupun legislatif.

Itqon menambahkan, Jember menjadi Kabupaten terakhir di Jawa Timur yang punya Perda APBD 2021. Sehingga, untuk bisa menyerap anggaran nantinya, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat tidak bisa bersantai. Ia berpesan kepada seluruh OPD dan Camat di Kabupaten Jember untuk mempertahankan semangat dalam melakukan akselerasi sampai Desember 2021.

Dikonfirmasi bersamaan, Bupati Jember, Hendy Siswanto mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang terlibat. Baginya, pengesehan Perda APBD 2021 merupakan bukti kolaborasi dan sinergi, serta semangat dari eksekutif dan legislatif yang serius untuk membenahi Jember. Meskipun dalam pembahasannya tidak mulus, tapi pihaknya sadar bahwa koreksi dari pihak legislatif merupakan bentuk penyempurnaan. Ketujuh fraksi DPRD Jember pun telah menyepakati Raperda menjadi Perda APBD dengan sejumlah catatan.

Baik Hendy maupun Itqon, sama-sama mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi serta mewujudkan Pemerintah yang bersih dan transparan. Diketahui, APBD Jember tahun 2021 terdiri atas Anggaran Belanja sebesar Rp 4,4 triliun dan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun.

Pada tahun sebelumnya, Jember menjadi Kabupaten di Jawa Timur yang tidak memiliki Perda APBD 2020, melainkan hanya mengandalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini dikarenakan dalam pembahasan APBD saat itu ada hambatan akibat tidak harmonisnya hubungan legislatif dan eksekutif.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B