Polres Jember akhirnya menangkap pelaku pencabulan berinisial S (28) Warga Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Tersangka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak itu mencabuli korban RH (15) hingga hamil delapan bulan. Hingga membuat langkah korban mengenyam pendidikan di bangku kelas 2 SMP itu terpaksa harus pupus.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, dalam konferensi pers Kamis (24/8/23) menerangkan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya sejak November 2022 hingga Februari 2023. Selain di rumah pelaku, pencabulan juga dilakukan di dua hotel yang berbeda.
Modus daripada S melakukan persetubuhan dengan korban karena mempunyai perasaan dan ingin memperistri korban.
Sebelum melancarkan aksinya, S melakukan bujuk rayu terhadap korban agar mau melakukan hubungan suami-istri dengan cara memberikan iming-iming berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru.
Akibat perbuatan bejatnya, S melanggar UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.