PEMBELIAN LPG 3 KG DI PANGKALAN DENGAN MENUNJUKKAN KTP, BUKAN DIFOTOCOPY

PEMBELIAN LPG 3 KG DI PANGKALAN DENGAN MENUNJUKKAN KTP, BUKAN DIFOTOCOPY

PEMBELIAN LPG 3 KG DI PANGKALAN DENGAN MENUNJUKKAN KTP, BUKAN DIFOTOCOPY

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dilakukan agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran

Menanggapi hal ini, Kepala Disperindag Jember, Bambang Saputro, Kamis (27/7/23) mengatakan, kebijakan menunjukkan KTP ini dalam rangka pendataan atau validitas konsumen LPG 3 kg.

Dilapangan, ia mengakui jika ada beberapa pengecer yang meminta fotocopy KTP dari masyarakat. Menurutnya hal tersebut tidak perlu dilakukan. Karena sesuai ketentuan, pembeli menunjukan KTP hanya di pangkalan. Tujuannya agar tepat sasaran, dengan dibuktikan oleh KTP yang menyatakan bahwa konsumen adalah benar masyarakat Kabupaten Jember.

Jadi, ia mengaskan, KTP tidak perlu difotocopy. KTP hanya perlu ditunjukkan saat membeli LPG 3 kg di pangkalan.

Sedangkan untuk ketersediaan, Bambang memastikan stok LPG 3 kg di Kabupaten Jember dalam kondisi aman.

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B