PEMBELIAN LPG 3 Kg WAJIB TERDAFTAR, MASYARAKAT BISA DAFTAR KE PANGKALAN

PEMBELIAN LPG 3 Kg WAJIB TERDAFTAR, MASYARAKAT BISA DAFTAR KE PANGKALAN

PEMBELIAN LPG 3 Kg WAJIB TERDAFTAR, MASYARAKAT BISA DAFTAR KE PANGKALAN

Terhitung sejak 1 Januari 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika ingin membeli LPG 3 kg.

Iqbal Wilda Fardana, Wakil Ketua Hiswana Migas Karesidenan Besuki, Kamis (4/1/24) mengatakan, terkait subsidi tepat sasaran sudah disosialisasikan pertengahan 2023 kepada masyarakat. Di Jember bahkan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi tersebut.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina. Caranya cukup menunjukkan KTP. Selanjutnya petugas di pangkalan Pertamina yang akan memasukkan data tersebut kedalam database.

Menurutnya, tujuan pemberlakuan aturan ini agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Sedangkan untuk ASN, Calon ASN, dan P3K tidak diperkenankan untuk membeli LPG 3 kg. Hal tersebut mengikuti dikeluarkannya surat edaran pada bulan Juli 2023 tentang aparatur sipil negara dan calon pegawai ASN dan P3K dilarang membeli gas LPG 3 kg. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B