PEMKAB - DPRD JEMBER DIMINTA TINDAK LANJUTI AUDIT BPK

PEMKAB - DPRD JEMBER DIMINTA TINDAK LANJUTI AUDIT BPK

PEMKAB - DPRD JEMBER DIMINTA TINDAK LANJUTI AUDIT BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan Opini Tidak Wajar (OTW) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2020, dinilai berakibat fatal. Hal ini disampaikan  Pengamat Komunikasi Politik Universitas Jember, Muhammad Iqbal, Rabu (2/6/2021).

Selain menunjukkan kegagalan dalam membangun komunikasi politik dengan parlemen, OTW dari BPK itu menunjukkan bahwa Bupati Jember pada saat itu, Faida, gagal mengelola keuangan.

Iqbal menyampaikan, dalam LHP yang diumumkan awal pekan ini, BPK sebagai lembaga supreme audit mencatat ada 7 poin yang menjadi alasan laporan keuangan APBD Jember tahun 2020 memperoleh OTW. Dari 7 poin yang disebut BPK, 5 poin di antaranya bahkan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 274 miliar.

Atas hal tersebut, Iqbal menyarankan agar pemerintahan daerah di Jember yang terdiri dari Pemkab dan DPRD, untuk mematuhi UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebab, terdapat miliaran rupiah uang rakyat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemkab dan DPRD Jember harus menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut, antara lain dengan meminta audit investigatif.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B